5 Anak Oknum Bobotoh Pengeroyok Haringga Dituntut 3 hingga 5 Tahun

Juhpita Meilana
Kuasa hukum lima terdakwa pengeroyokan Haringga Sirla, Dadang Sukmawijaya kecewa dengan tuntutan JPU di PN Bandung, Jabar, Jumat (2/11/2018). (Foto: iNews/Juhpita Meilana)

Menanggapi tuntutan jaksa, kuasa hukum para terdakwa, Dadang Sukmawijaya mengaku kecewa dan sangat prihatin karena menilai kliennya bukan pelaku utama. Mereka hanya ikut-ikutan terbawa emosi. Dadang akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.

“Dari sisi tuntutan, kami menilai tidak memenuhi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ini bukan hanya persoalan penjara. Jaksa juga tidak mempertimbangkan hasil penelitian dan rekomendasi Bapas Bandung,” kata Dadang Sukmawijaya.

Sebelumnya JPU Kejari Bandung menyatakan, kelima pelaku anak ini terbukti dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yakni korban Haringga Sirla. Perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama dengan pelaku lainnya saat pertandingan antara Persib Bandung versus Persija Jakarta di Stadion Bandung Lautan Api pada 23 September 2018 lalu.

Sidang pun akan kembali digelar Senin pekan depan dengan agenda pledoi atau nota pembelaan.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
13 jam lalu

Niat Melerai Keributan, 3 Remaja Dikeroyok 4 Pemuda di Pantai Papuma Jember

9 hari lalu

Cekcok di Parkiran THM Berujung Maut, Mahasiswa Pelayaran Tewas Ditikam 

11 hari lalu

Sejumlah Orang Ditangkap terkait Pengeroyokan Tewaskan 2 Orang di Pasar Caringin Bandung

17 hari lalu

Viral Pengeroyokan di Mojokerto Gunakan Sajam, 21 Pemuda Ditangkap

18 hari lalu

Viral Video Siswa SMAN di Gorontalo Dikeroyok 20 Senior, Berawal Raut Muka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal