5 Pelaku Usaha di Tasikmalaya Divonis Denda, Total Terkumpul Rp26 Juta

Asep Juhariyono
Sidang tipiring terhadap para pelanggar aturan PPKM darurat di Kota Tasikmalaya. (Foto: iNews/Asep Juhariyono)

Diberitakan sebelumnya, PT Bina Kayone Lestari (BKL), sebuah pabrik pengolahan kayu di Kota Tasikmalaya terjaring razia atau operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, Rabu (7/7/2021). Karena dinilai melanggar aturan PPKM darurat, pengelola pengolahan kayu itu terancam denda maksimal Rp50 juta.

Wakil Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya ini AKBP Doni Hermawan mengatakan, saat tim melakukan sidak di pabrik pengolahan kayu PT BKL di Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, ditemukan pelanggaran ketentuan work form office (WFO) 50 persen sesuai aturan PPKM darurat.

"Di PT BKL yang berkategori sektor esensial ini ditemukan 90 persen dari total 1.300 karyawan, masih bekerja di pabrik," kata Wakil Satgas Covid-19 Kota Tasikmalaya yang menjabat Kapolres Tasikmalaya Kota ini.

Kapolres Tasikmalaya Kota menyatakan, perusahaan PT BKL ini sektor esensial karena produknya untuk ekspor ke luar negeri. Dalam dalam peraturan, boleh beroperasi selama PPKM darurat dengan ketentuan WFO 50 persen.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pabrik Pengolahan Kayu di Tasikmalaya Langgar PPKM Darurat, Terancam Denda Rp50 Juta

57 tahun lalu

Gegara Layani Pembeli, Tukang Bubur di Tasikmalaya Didenda Rp5 Juta

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pangandaran, Berkekuatan Magnitudo 4,2

57 tahun lalu

Arus Balik lebaran di Lingkar Gentong Tasikmalaya Ramai Lancar di Hari Pertama Kerja

57 tahun lalu

Pemudik Diimbau Pulang Lebih Awal Hindari Macet, Jangan Tunggu Puncak Arus Balik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal