6 Oknum POM TNI AL Terdakwa Pembunuhan di Purwakarta Dituntut 10 Tahun Penjara

Agus Warsudi
Sidang kasus pembunuhan yang dilakukan 6 oknum TNI AL di Pengadilan Militer 11-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. (Foto: Facebook/Pengadilan Militer II-09 Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Enam oknum Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL), terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban San Francisco Manalu alias Toni (40) di Kabupaten Purwakarta, dituntut hukuman 10 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan oleh Oditur Militer (jaksa penuntut umum) di Pengadilan Militer (Dilmil) II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (21/10/2021) malam.

Oditurat Militer menyatakan keenam oknum TNI AL itu dinilai terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban San Francisco Manalu alias Toni pada Januari 2021 lalu. Mereka melanggar Pasal 338 KUHPidana. Selain hukuman penjara 10 tahun, keenam terdakwa dipecat dari TNI AL. Namun keluar korban menilai tuntutan tersebut tidak adil.

"Setelah Oditur menuntut 10 tahun penjara dan dipecat dari dinas kesatuan TNI Angkatan Laut, jujur saya katakan, saya pribadi sebagai orang tua dari almarhum maupun keluarga langsung berontak karena tuntutan tersebut menurut kami kurang berkeadilan," kata Jonisah Pandapotan Manalu, keluarga korban di Bandung, Jumat (22/10/2021).

Joni menyatakan, pasal yang digunakan Oditur Militer untuk menuntut enam terdakwa tidak sesuai. Seharusnya, kata Joni, dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan bukan Pasal 338 KUHPidana.

"Karena primer dakwaannya di (Pasal) 340 Jo (Pasal) 338 dan yang kami tahu, kalau di (Pasal) 338 berarti terjadi penganiayaan spontan atau di salah satu tempat. Sementara anak kami dijemput dari tempat usahanya menggunakan mobil. Jadi menurut kami sangat terpenuhi di (Pasal) 340-nya. Nah sementara dituntutan kemarin (Kamis 21/10/2021), pasal pokok 338 dituntut hanya 10 tahun penjara," ujarnya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
3 jam lalu

Terungkap! Motif Pelaku Bunuh Mozza karena Cemburu, Jasad Dibuang di Tol Semarang

14 jam lalu

Polisi Dalami Motif Pembunuh Mozza yang Ditemukan Tinggal Kerangka di Tol Semarang

18 jam lalu

Keji! Begini Pengakuan Pembunuh Mozza di Semarang, Ditangkap usai Buron Setahun

22 jam lalu

Polisi Tangkap Pembunuh Mozza di Blora, Buang Mayat Korban di Tol Semarang

22 jam lalu

Mozza yang Hilang Setahun Ternyata Dibunuh, Ditemukan Tinggal Kerangka di Tol Jangli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal