8 Tersangka Pinjol Ilegal Sleman Segera Disidangkan di PN Bandung

Agus Warsudi
Delapan tersangka pinjol ilegal (dalam lingkaran merah) dilimpahkan ke Kejati Jabar untuk segera disidangkan di PN Bandung. (FOTO: Humas Polda Jabar)

"Masih ada yang beroperasi secara diam-diam. Mari jadikan pinjol ilegal sebagai musuh bersama (common enemy) karena meresahkan masyarakat," tutur Dirreskrimsus Polda Jabar.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal di ruko lantai 3 Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (14/10/2021). Sebanyak 86 orang karyawan dan debt collector pinjol ilegal diringkus. 

Dari hasil penyidikan, hanya delapan orang yang jadi tersangka yakni RSS direktur perusahaan, GT, AZ, RS (staf), MZ sebagai IT support, EA dan EM (desk collection), dan AB sebagai desk collection atau debt collector online.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jabar Terima 300 Laporan terkait Pinjol Ilegal di Sleman Yogyakarta

57 tahun lalu

Berkas Perkara Pinjol Ilegal P21, Bukti dan 8 Tersangka Segera Dilimpahkan ke Kejati Jabar

57 tahun lalu

11 Daerah di Jabar PPKM Level 3, Polda Jabar: Ada Penyekatan dan Ganjil Genap

57 tahun lalu

Bandung Raya Berstatus PPKM Level 3, Kapolda Jabar Instruksikan Ini ke Jajaran

57 tahun lalu

1 Anggota GMBI Tersangka Aksi Anarkistis di Mapolda Jabar Ternyata Karyawan BUMN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal