"Setiap ada kendaraan yang terparkir di pinggir jalan dan situasi sepi, dicuri oleh pelaku dengan cara menjebol kunci kontak menggunakan kunci letter T," kata Kapolsek Indihiang.
Dari penangkapan pelaku Kandi, ujar Kompol Didik, personel Unit Reskrim Polsek Indihiang melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga unit motor hasil curian dari tangan pelaku.
"Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku (Kandi Permana) merupakan residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara dengan kasus sama (curanmor). Pertama pada 2005 dan kedua pada 2017," ujar Kompol Didik.
Akibat perbuatannya residivis ini harus kembali mendekam di balik dinginnya jeruji besi. Kandi Permana dijerat Pasal 363 kuhp dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.