Aksi Curanmor Terekam CCTV, Residivis di Tasikmalaya Ditangkap Polisi

Asep Juhariyono
Petugas Polsek Indihiang menggiring tersangka Kandi Permana alias Caplin. Foto/iNewsTv/Asep Juhariyono

"Setiap ada kendaraan yang terparkir di pinggir jalan dan situasi sepi, dicuri oleh pelaku dengan cara menjebol kunci kontak menggunakan kunci letter T," kata Kapolsek Indihiang.

Dari penangkapan pelaku Kandi, ujar Kompol Didik, personel Unit Reskrim Polsek Indihiang melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga unit motor hasil curian dari tangan pelaku.

"Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku (Kandi Permana) merupakan residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara dengan kasus sama (curanmor). Pertama pada 2005 dan kedua pada 2017," ujar Kompol Didik.

Akibat perbuatannya residivis ini harus kembali mendekam di balik dinginnya jeruji besi. Kandi Permana dijerat Pasal 363 kuhp dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Warga Tasikmalaya Dihebohkan Penemuan Mayat di Kamar Kos

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Gudang Miras di Tasikmalaya, 600 Liter Tuak Diamankan

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 13 Juni 2026, Cek Lokasinya

57 tahun lalu

Bobol Rumah YouTuber di Bone, Pelaku Ternyata Residivis Pencurian 33 TKP

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kabupaten Sukabumi, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal