TASIKMALAYA, iNews.id – Perkembangan penyelidikan kasus pornoaksi pasangan suami istri (pasutri) di Tasikmalaya yang mempertontonkan adegan seks secara berbayar kepada anak-anak di bawah umur menemukan fakta baru yang mencengangkan. Para anak-anak ini terpengaruh hingga nekat mempraktekkannya dengan mencabuli seorang balita tiga tahun.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota Dadang Sudiantoro membenarkan adanya dugaan pencabulan tersebut. Kendati demikian, hal ini masih dalam pengembangan penyidik.
“Jadi kami mendapat Informasi masyarakat setempat, setelah anak-anak menonton kegiatan terlapor (pasutri), sudah ada dari mereka yang diduga mencabuli anak balita berusia 3 tahun. Namun keterangan ini masih kami dalami,” ujar Dadang, Rabu (19/6/2019).
Fakta ini juga dikuatkan dengan pernyataan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto. Dia mengatakan, efek kepada anak-anak yang menonton, mereka melakukan tindakan asusila kepada balita berusia tiga atau empat tahun.
“Proses hukumnya saat ini sudah berjalan di Polres Tasikmalaya. Namun kami akan berkonsentrasi pada pendampingan anak,” katanya.