Aniaya 7 Anak Buahnya, Kapusdikmin Lemdikpol Diancam 5 Tahun Penjara

Mujib Prayitno
Dua dari tujuh korban yang diduga dianiaya Kapusdikmin Lemdikpol Kombes Pol Eko Trio Budhiniar. (Foto: iNews/Mujib Prayitno)

BANDUNG, iNews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat sedang memproses kasus pemukulan yang diduga dilakukan Kepala Pusat Pendidikan Administrasi Lembaga Pendidikan Polri (Kapusdikmin Lemdikpol) Kombes Pol Eko Trio Budhiniar terhadap tujuh anggotanya. Perwira menengah itu diancam hukuman penjara maksimal lima tahun sesuai pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Perwira menengah itu sebelumnya dilaporkan tujuh orang anggota Pusdikmin Lemdikpol Polri atas kasus penganiayaan ke Polda Jabar. Ketujuh korban mengalami luka di bagian kepala setelah diduga dipukul menggunakan helm baja oleh Kombes Pol Eko Trio Budhiniar. Ketujuh korban penganiayaan, yakni AKP Ale Surya, Ipda Taryana, Ipda Ade Hasan (Kanit Provos), Bripka Iim Permana, Brigadir Asep Ismanto, Penata I Joko Pitoyo dan Pengatur Agus Suherlan.

“Jadi, kejadian itu memang terjadi. Saat ini sedang ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar. Ancamannya Pasal 351, maksimal lima tahun penjara,” kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Bandung, Selasa (26/6/2018).

Kapolda Jabar mengatakan, Polda Jabar hanya memproses dari sanksi hukum. Sedangkan sanksi kode etik akan ditangani oleh penyidik Inspektorat Pengawasan Umum dan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. “Jadi kami hanya sanksi proses hukumnya, tapi kode etik, disiplin, itu ankumnya (atasan yang berhak menghukumnya),” ujar Budi.

Untuk memastikan kronologi kejadian, ketujuh korban sudah dimintai keterangan terkait pemukulan tersebut. Namun, polisi masih mendalami motif dalam kasus ini dan baru akan memanggil saksi-saksi yang berada di lokasi.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
3 hari lalu

Sertijab 2 PJU dan 5 Kapolres di Polda Aceh, Ini Nama-namanya

4 hari lalu

Tak Terima Diatur, Sopir dan Kernet Truk Hajar Supeltas Pakai Besi di Sidoarjo

6 hari lalu

Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 36 Tahun Penjara

6 hari lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

11 hari lalu

Pria di Magetan Diduga Aniaya Istri, Cemburu hingga Tuduh Selingkuh dengan Tetangga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal