Aniaya Anggota Ormas hingga Tewas, Dua Anak Punk di Cirebon Ditangkap Polisi

Agus Warsudi
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi menunjukkan dua tersangka IM dan HN. (Foto: Humas Polda Jabar)

Korban, ujar Kombes Pol M Syahduddi, sempat dibawa ke RS Mitra Plumbon. Namun karena mengalami sesak napas, korban dinyatakan meninggal dunia pada 29 November 2020 pukul 13.00 WIB.

Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polri Losarang, Kabupaten Indramayu untuk dilakukan otopsi. Setelah terjadi peristiwa itu, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka IM dan HN dijerat Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP dan atau UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Kombes Pol M Syahduddi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
13 jam lalu

Ratusan Karung Beras Bantuan Menumpuk di Rumah Warga Cirebon, Polisi Turun Tangan

2 hari lalu

Pulang Pesta Miras, Suami di Makassar Aniaya Istri Pakai Kayu Balok

3 hari lalu

Tak Terima Diatur, Sopir dan Kernet Truk Hajar Supeltas Pakai Besi di Sidoarjo

5 hari lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

10 hari lalu

Pria di Magetan Diduga Aniaya Istri, Cemburu hingga Tuduh Selingkuh dengan Tetangga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal