Apes, Baru Berjudi Online 3 Bulan, Pria di Majalengka Ini Terancam 10 Tahun Penjara

Inin nastain
Pria asal Desa Jatipamor, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka (berbaju oranye) harus berurusan dengan polisi setelah aktivitas perjudiannya terbongkar. (Foto: iNews.id/Inin Nastain) 


Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan bersama pelaku yakni satu buah handphone merk Samsung A01 warna Hitam, satu buah rekening bank, dua buah lembar tangkapan whatsapp pasangan togel, dan satu buah kartu ATM warna Hitam.

Kendati mengaku baru menjalankan bisnis judi onlinenya pada Juni 2022 lalu, petugas tetap akan menjerat DS dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun penjara.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
4 tahun lalu

65 Pelaku Judi Online di Banten Ditangkap, Polisi Sita Uang Hampir Rp1 Miliar

1 bulan lalu

Soroti Judi Online dan Pinjol, Diskominfo Tegal Dorong Penguatan Literasi Digital Keluarga 

1 bulan lalu

Ratusan Warga di Jombang Dicoret Bansos gegara Dituduh Judol hingga Salah Desil

1 bulan lalu

8 Warga Miskin Blora Dicoret dari Penerima Bansos gegara Terindikasi Judol

1 bulan lalu

Dituduh Terlibat Judol, IRT di Blora Dicoret dari Bansos hingga Batal Operasi Tumor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal