ASN Cianjur Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Sesama Jenis, Pemkab Siapkan Sanksi Tegas

iNews
Ilustrasi pasangan gay gelar pesta di Villa Puncak Bogor (Foto: Freepik)

Selain itu, dia mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Cianjur agar selalu menjaga integritas, etika serta moralitas dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.

"Harus bekerja dengan baik serta menjaga etika kesusilaan dan moralitas agar menjadi contoh bagi masyarakat," ucapnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Cianjur menetapkan FMH sebagai tersangka kasus dugaan TPKS sesama jenis. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga memanfaatkan jabatannya untuk membujuk korban dengan menawarkan pekerjaan hingga menjanjikan kelulusan sebagai pegawai negeri.

Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Pemkab Cianjur menyatakan proses pemberian sanksi kepegawaian, termasuk kemungkinan pemberhentian sementara maupun sanksi berat, akan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 bulan lalu

Polres Karawang Tetapkan 3 Tersangka Pesta Sesama Jenis di Tempat Hiburan Malam

3 bulan lalu

Pesta Sesama Jenis di Karawang, Gubernur Jabar Harap Barak Militer Jadi Solusi Kaum Gay

7 hari lalu

Gadis di Lamongan Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung selama Bertahun-tahun

10 hari lalu

Tak Tahu Balas Budi, Pria di Kukar Coba Perkosa Wanita yang Beri Tumpangan dan Makan

11 hari lalu

Dengar Teriakan Perempuan, Warga Tangkap Oknum Polisi di Bulukumba dalam Kamar Kos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal