Awas, Nekat Parkir Sembarang di Bandung, Kendaraan Diderek ke Kantor Dishub

Arif Budianto
Polisi memasang stiker dan mencatat identitas mobil yang parkir sembarangan. Sanksi ini tak membuat warga jera sehingga Pemkot Bandung menerapkan sanksi derek kendaraan yang parkir sembarangan. (Foto: Dokumentasi/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah selesai melakukan revisi peraturan daerah (Perda) terkait pelanggaran parkir. Di perda sebelumnya kendaraan yang parkir sembarang hanya digembok atau ditempel stiker, sedangkan perda baru mengatur sanksi kendaraan langsung diderek ke kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.

Peraturan ini merupakan hasil dari penyempurnaan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan. Perda telah diketuk palu DPRD Kota Bandung dan mulai diterapkan pada 2021.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, aturan derek dibuat lantaran marak pelanggar parkir di Kota Bandung. Sedangkan penindakan penggembokan ban, penempelan stiker dan pencabutan pentil, kurang memberikan efek jera.

“Karena memang biasanya aturan dibutuhkan melihat fakta di lapangan, karena banyak yang melanggar, ini waktu itu Pak Ricky (Kepala Dishub) mengajukan draft Perda penderekan,” kata Oded, Senin (23/11/2020).

Setelah aturannya disahkan, DPRD Kota Bandung telah meyetujui dukungan fasilitas sarana dan prasarana untuk melakukan penderekan. Tindakan tegas ini mendapat dukungan dari legislatif guna menciptakan ketertiban di Kota Bandung.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
19 jam lalu

Viral! Belasan Pohon di Jalan Cikutra Bandung Dikuliti, Terancam Mati Perlahan

1 hari lalu

Viral Belasan Pohon di Cikutra Bandung Dikuliti OTK, DLH Turun Tangan

2 hari lalu

Gempa Terkini M3,0 Guncang Bandung, Terasa di Kertasari hingga Pacet

5 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 15 Agustus 2026, Cek Lokasinya

6 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 14 Agustus 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal