Awas, Nekat Parkir Sembarang di Bandung, Kendaraan Diderek ke Kantor Dishub

Arif Budianto
Polisi memasang stiker dan mencatat identitas mobil yang parkir sembarangan. Sanksi ini tak membuat warga jera sehingga Pemkot Bandung menerapkan sanksi derek kendaraan yang parkir sembarangan. (Foto: Dokumentasi/Agus Warsudi)

“Aturan sudah ada, fasilitas sudah dilengkapi, masyarakat sudah dikasih pemahaman. Mudah-mudahan tidak dipakai. Kalau masyarakat sudah sadar tidak banyak yang harus ditindak,” ujar dia.

Oded menginstruksikan kepada Dishub Kota Bandung untuk menyosialisasi perda baru itu secara masif, baik melalui pertemuan langsung, dalam jaringan (daring), maupun memanfaatkan beragam kanal informasi agar masyarakat mengetahui.

Kepala Dishub Kota Bandung Ricky Gustiadi memastikan, sosialisasi perda tentang derek dilaksanakan secara masif hingga akhir 2020. Sebab memasuki 2021 nanti aturan di perda baru ini akan mulai diterapkan.

“Kami akan sosialisasikan sampai akhir tahun 2020. Setelah SDM (sumber daya manusia) dan fasilitas sarana prasarana sudah lengkap, ini (perda baru) berjalan di awal 2021,” kata Ricky.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
15 jam lalu

Viral! Belasan Pohon di Jalan Cikutra Bandung Dikuliti, Terancam Mati Perlahan

1 hari lalu

Viral Belasan Pohon di Cikutra Bandung Dikuliti OTK, DLH Turun Tangan

2 hari lalu

Gempa Terkini M3,0 Guncang Bandung, Terasa di Kertasari hingga Pacet

5 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 15 Agustus 2026, Cek Lokasinya

6 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 14 Agustus 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal