Ayah Bejat Setubuhi Anak Kandung selama 5 Tahun hingga Melahirkan di Garut

Ii Solihin
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna saat berikan keterangan pers kasus dugaan persetubuhan dengan tersangka ayah kandung korban. (Foto: iNews/Ii Solihin)

“Tersangka mencabuli korban di bawah ancaman. Dia melakukannya berulang-ulang di dalam rumah hingga korban melahirkan bayi,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 junco Pasal 64 karena dilakukan berulang kali dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

“Kami juga menambahkan sepertiga masa tahanan karena perbuatan ini dilakukan oleh ayah korban,” tuturnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

Siswi SMP di Makassar Dilaporkan Keluarga Hilang, Ditemukan Polisi di Rumah Kekasih

18 hari lalu

Terungkap! Begini Modus Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki

18 hari lalu

Bejat! Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki, Beraksi Sejak 2015

19 hari lalu

Viral Guru Honorer di Labura Ditahan gegara Ambil Permen dalam Rok Siswi, kok Bisa?

1 bulan lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal