"Peredaran gas hasil oplosan juga dapat menempatkan masyarakat sebagai pihak yang paling berisiko apabila produk tersebut digunakan tanpa mengetahui proses pengisiannya," demikian keterangan Pertamina dikutip Sabtu (25/7/2026).
Divisi Hukum PT Tokai Dharma Indonesia, Tubagus Amirullah, turut mendukung langkah penegakan hukum terhadap praktik pengoplosan LPG subsidi.
Menurutnya, tabung gas portable dirancang menggunakan gas butana yang memiliki tekanan lebih rendah dibandingkan LPG 3 kilogram yang merupakan campuran propana dan butana.
"Karena propana memiliki tekanan yang jauh lebih tinggi daripada butana, campuran gas ini menghasilkan tekanan yang besar. Inilah alasan mutlak mengapa LPG 3 kg harus dikemas menggunakan pelat baja tebal yang dilas, bukan pelat kaleng tipis," ujarnya.
Dia mengatakan pemindahan isi LPG subsidi ke tabung gas portable berpotensi meningkatkan risiko kebocoran, kerusakan katup, hingga ledakan apabila tabung terpapar panas.