Bandar Besar Obat Keras di Indramayu Ditangkap, 211.500 Pil Memabukkan Disita

Antara
Polres Indramayu menangkap bandar besar obat terlarang dan tujuh pengedar. (Foto: ANTARA)

INDRAMAYU, iNews.id - Agus Casdika, tersangka bandar besar obat keras di Kabupaten Indramayu ditangkap personel Satres Narkoba Polres Indramayu, Jawa Barat. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 211.500 pil memabukkan.

"Barang bukti yang kami amankan sebanyak 211.500 butir, dari bandar berinisial AC (Agus Casdika)," kata Kapolres Indramayu AKBP Mokhamad Lukman Syarif di Indramayu, Jumat (24/9/2021).

AKBP Mokhamad Lukman Syarif menyatakan, tersangka Agus Casdika merupakan bandar besar obat terlarang, warga Blok Teluk, Desa Kenanga, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Omzet pelaku setiap kali bertransaksi mencapai ratusan juta.

Tersangka Agus Casdika, AKBP Mokhamad Lukman Syarif, ditangkap setelah personel Satres Narkoba Polres Indramayu menangkap seorang pengedar yang berinisial AP. Dari tangan tersangka AP, polisi menyita barang bukti obat keras sebanyak 2.200 butir.

Setelah diinterogasi, ujar AKBP Mokhamad Lukman Syarif, tersangka AP mengaku obat keras tersebut didapatkan dari bandar, Agus Casdika.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terdakwa Ririn Divonis Mati, Keluarga Korban Pembunuhan di Indramayu Menangis Histeris

57 tahun lalu

Gudang Pabrik Rumah Kayu di Indramayu Terbakar Hebat 

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Kebakaran Ruko Tempat Gym di Indramayu, 6 Motor Hangus Dilalap Api

57 tahun lalu

Tepergok Beraksi, Maling Motor di Indramayu Diamuk Massa hingga Lompat ke Sungai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal