Bandel Jualan di Trotoar, 15 PKL di Cimahi Diseret ke Sidang Tipiring

Adi Haryanto
Sidang tipiring terhadap PKL dan pelanggar izin digelar di Aula Kelurahan Cibabat, Jalan Sirnarasa, Kota Cimahi, Senin (20/2/2023). (Foto/MPI/Adi Haryanto)

CIMAHI, iNews.id - Sebanyak 15 pedagang kaki lima (PKL) di Kota Cimahi diseret ke sidang tindak pidana ringan (tipiring), Senin (20/2/2023). Mereka terbukti melanggar peraturan daerah berjualan di trotoar. 

Selain 15 PKL, sidang tipiring juga digelar terhadap 5 pelanggar izin. Proses sidang berlangsung di Aula Kelurahan Cibabat, Jalan Sirnarasa, Kota Cimahi.

Dalam persidangan, hakim menjatuhkan vonis denda Rp150.000 kepada PKL yang terbukti melanggar Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). 

Ada juga PKL yang divonis ringan berupa denda Rp25.000. Vonis ringan itu dijatuhkan kepada penjual bakso tahu bernama Sukirman (60) asal Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. 

Pasalnya dia berani menerima tawaran dari hakim untuk bernyanyi dihadapan hakim. Sedangkan PKL lain tidak ada yang berani bernyanyi. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pura-pura Belanja, Pria Curi HP di Melong Cimahi, Aksinya Terekam CCTV

57 tahun lalu

Harga Beras Medium dan Premium di Cimahi Mahal, Rata-rata Naik Rp3.000 per Kg

57 tahun lalu

Kreatif, Dinding Gang di Cimahi Selatan Disulap Jadi Media Lukisan

57 tahun lalu

Pentolan Geng Motor yang Bunuh Warga di Kebon Kopi Cimahi Menyesal

57 tahun lalu

Parkir di Lokasi Terlarang dan Bikin Macet, 6 Mobil Digembok Petugas Dishub Cimahi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal