Bandel Jualan di Trotoar, 15 PKL di Cimahi Diseret ke Sidang Tipiring

Adi Haryanto
Sidang tipiring terhadap PKL dan pelanggar izin digelar di Aula Kelurahan Cibabat, Jalan Sirnarasa, Kota Cimahi, Senin (20/2/2023). (Foto/MPI/Adi Haryanto)

Rinto Sitanggang berharap vonis hakim dalam sidang tipiring ini bisa memberikan efek jera bagi pedagang agar tidak berjualan di kawasan yang dilarang seperti trotoar dan bahu jalan. 

Kemudian bagi yang ingin mendirikan bangunan usaha, tegas Ranto, diwajibkan mengantongi izin terlebih dahulu.

"Untuk yang PKL ada satu orang yang dapat keringanan dan didenda Rp25.000. Kalau yang perizinan dendanya Rp3 juta ke 2 pelanggar, Rp5 juta ke 2 pelanggar, dan Rp15 juta ke 1 pelanggar," kata Rinto Sitanggang. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pura-pura Belanja, Pria Curi HP di Melong Cimahi, Aksinya Terekam CCTV

57 tahun lalu

Harga Beras Medium dan Premium di Cimahi Mahal, Rata-rata Naik Rp3.000 per Kg

57 tahun lalu

Kreatif, Dinding Gang di Cimahi Selatan Disulap Jadi Media Lukisan

57 tahun lalu

Pentolan Geng Motor yang Bunuh Warga di Kebon Kopi Cimahi Menyesal

57 tahun lalu

Parkir di Lokasi Terlarang dan Bikin Macet, 6 Mobil Digembok Petugas Dishub Cimahi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal