Bandel Jualan di Trotoar, 15 PKL di Cimahi Diseret ke Sidang Tipiring

Adi Haryanto
Sidang tipiring terhadap PKL dan pelanggar izin digelar di Aula Kelurahan Cibabat, Jalan Sirnarasa, Kota Cimahi, Senin (20/2/2023). (Foto/MPI/Adi Haryanto)

"Tadi diminta nyanyi, saya maju ke depan dan hukumannya jadi ringan. Cuma didenda Rp25.000, padahal biasanya antara Rp50.000 sampai Rp150.000," kata Sudirman.

Dia mengaku, terjaring razia yang diadakan personel Satpol PP Kota Cimahi di Jalan Mahar Martanegara, karena berjualan di trotoar jalan. 

"Tempatnya memang dilarang untuk jualan. Tapi biasanya saya jualan di luar, cuma waktu itu kebeneran lagi jualan di luar," ujar dia.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Ranto Sitanggang menyebutkan, total ada 20 pelanggar yang disidangkan kali ini. 

Rinciannya yang melanggar Perda K3 ada 15 pedagang dan melanggar izin ada 5. Mayoritas PKL dijatuhi vonis denda Rp150.000, sedangkan yang melanggar izin dienda Rp3 juta hingga Rp15 juta. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pura-pura Belanja, Pria Curi HP di Melong Cimahi, Aksinya Terekam CCTV

57 tahun lalu

Harga Beras Medium dan Premium di Cimahi Mahal, Rata-rata Naik Rp3.000 per Kg

57 tahun lalu

Kreatif, Dinding Gang di Cimahi Selatan Disulap Jadi Media Lukisan

57 tahun lalu

Pentolan Geng Motor yang Bunuh Warga di Kebon Kopi Cimahi Menyesal

57 tahun lalu

Parkir di Lokasi Terlarang dan Bikin Macet, 6 Mobil Digembok Petugas Dishub Cimahi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal