Bejat, Pemuda di Cirebon Setubuhi 2 Adiknya hingga Hamil

Toiskandar
Pelaku RA asal Kabupaten Cirebon perkosa 2 adiknya hingga hamil. Rabu (1/7/2020) (Foto iNews/Toiskandar).

"Tidak ada (karena menonton video porno), pertimbangan pelaku masih hubungan keluarga bebas melakukan aksinya," ucap dia.

Sementara itu, pelaku RA mengaku setelah pulang dari Bekasi tidak mendapatkan pekerjaan alias pengangguran. Di hadapan petugas, pelaku juga mengaku menyetubuhi korban lebih dari 10 kali.

"(Menyetubuhi) Lebih dari 10 kali," ucap pelaku.

Atas perbuatan itu, pelaku RA dijerat Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

57 tahun lalu

Perampok Gasak Uang Nasabah Bank Rp850 Juta di Cirebon, Sebar Uang ke Jalanan

57 tahun lalu

Balita di Kolaka Diperkosa Ayah Kandung hingga Tewas akibat Pendarahan

57 tahun lalu

Dirujak Netizen, Wakil Ketua DPRD Cirebon Minta Maaf usai Hina Emak-Emak Pendemo MBG

57 tahun lalu

Angin Puting Beliung Terjang Cirebon, 24  Rumah dan Kantor Sekolah Rusak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal