Belajar dari YouTube, PPPK Kementerian PU Tanam Puluhan Pohon Ganja hingga Ditangkap Polisi

iNews
Polisi mengungkap puluhan pohon ganja yang ditanam PPPK Kementerian PU di rumahnya di Cileunyi, Kabupaten Bandung. (Foto: Istimewa).

Polisi kini menetapkan Doni dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul bibit ganja tersebut.

Dia menyampaikan, keluarga AS juga mengetahui aktivitas penanaman ganja yang dilakukan di rumah. Polisi mengingatkan dampak penyalahgunaan narkotika tidak hanya dirasakan oleh pengguna, tetapi juga dapat berimbas kepada keluarga dan orang-orang terdekat.

"Jadi keluarga tahu. Cukup miris, akhirnya keluarga juga yang menjadi korban dari kejadian ini. Maka kami kembali mengingatkan bahwasa narkotika ini tidak hanya berdampak pribadi, namun juga orang terdekat," ucapnya.

Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pohon ganja dan alat komunikasi. AS dijerat Pasal 114 dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal yang disangkakan, AS terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun hingga maksimal 20 tahun.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
11 hari lalu

TNI Temukan 21.400 Batang Ganja di Yahukimo Senilai Rp8 Miliar, Diduga terkait OPM

1 hari lalu

Mulai Tahun Depan, 7.550 PPPK Paruh Waktu di Bandung Direncanakan Jadi Penuh Waktu

21 hari lalu

Legislator Perindo Syamsuriansyah Perjuangkan Kenaikan Gaji Guru PPPK Lombok Barat

2 bulan lalu

Beredar Kabar PPPK Paruh Waktu Ditempatkan di Ormas, BKD Jateng Bongkar Faktanya

3 bulan lalu

Wali Kota Tidore Siap Mundur Buntut Ricuh ASN di Tidore gegara Efisiensi Anggaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal