Berapa Lama Hukuman Penjara bagi Dokter PPDS Pemerkosa Anak Pasien? Ini Kata Polisi

Agus Warsudi
Priguna Anugrah Pratama dokter PPDS yang menjadi tersangka pemerkosaan anak pasien saat berada di Polda Jabar. (Foto: MPI/Agi Ilman)

"Saksi-saksi yang diperiksa 11 orang terdiri atas FH sebagai korban dan Ibunya. Beberapa perawat, ada kurang lebih tiga perawat dan adik korban. Kemudian dari farmasi, dokter dan pegawai Rumah Sakit Hasan Sadikin," katanya.

Hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti terdiri atas dua infus fullset, dua sarung tangan, tujuh suntikan, 12 jarum suntik, satu kondom dan beberapa obat-obatan. 

Setelah mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi, polisi menetapkan Priguna Anugrah Pratama asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat sebagai tersangka kasus kekerasan seksual. 

"Tersangka PAP saat ini ditahan. Ini merupakan counter terhadap isu yang berbedar dan menyebutkan tersangka tidak ditahan. Itu tidak benar," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jejak Karier Irjen Pipit Rismanto, Resmi Dilantik Jadi Kapolda Jabar

57 tahun lalu

Terungkap di Rekonstruksi, Taufik Hidayat Obati Luka YTR Takut Korban Meninggal

57 tahun lalu

Rekonstruksi Penyiksaan YTR, Taufik Hidayat Peragakan 21 Adegan Aniaya Korban

57 tahun lalu

Rekonstruksi Kasus Penyekapan YTR di Polda Jabar, Tersangka Akui Perbuatan di 6 TKP

57 tahun lalu

3 Jaksa Hadiri Rekonstruksi Penyiksaan YTR di Polda Jabar, Proses Hukum Dipercepat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal