Berkas Lengkap, Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Segera Disidangkan

Agus Warsudi
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan (Foto: iNews/Agus Warsudi)

Diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut. Kelima tersangka antara lain, Yosef Hidayah (suami dari almarhumah Tuti dan ayah kandung Amel), Mimin Mintarsih (istri kedua Yosef), Arighi Reksa Pratama (anak pertama Mimin), Abi Aulia (anak kedua Mimin), dan Muhammad Ramdhanu alias Danu (keponakan Tuti).

Dari lima tersangka, hanya Danu dan Yosef yang ditahan. Sedangkan Mimin, Arighi, dan Abi, tidak ditahan. Polisi telah menggelar rekonstruksi kasus tersebut di lokasi kejadian, Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Rekonstruksi hanya dilakukan oleh dua tersangka, yaitu Danu dan Yosef.

Sedangkan tiga tersangka lain tidak dihadirkan. Selain itu, dari 5 tersangka, hanya Danu yang mengakui perbuatannya. Sedangkan, Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi membantar melakukan atau terlibat pembunuhan terhadap almarhumah Tuti dan Amel.

Motif pembunuhan sadis dan berencana tersebut diduga perebutan harta dan pengelolaan Yayasan Bina Prestasi Nusantara yang menyelenggarakan pendidikan SMP dan SMK. Bahkan penyidik menduga terjadi penggelapan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di yayasan tersebut. Sebab, penyidik menemukan daftar siswa penerima dana BOS fiktif.

Sementara itu, Rohman Hidayat, kuasa hukum tersangka, mengatakan, tim kuasa hukum meyakini klien, Yosef Hidaya, Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia, tidak bersalah. Mereka korban fitnah tersangka Muhammad Ramdanu alias Danu. 

"Kami meyakini. Saya sudah baca langsung visum bahwa Danu berbohong soal luka yang katanya akibat senjata tajam golok. Itu bohong besar. Visumnya itu luka karena kekerasan benda tumpul," ujar Rohman. 

Saat ini, tim kuasa hukum melakukan persiapan untuk menghadapi persidangan. Kalau sampai terjadi P21, kami memahami ini arah penyidikan Polda Jabar sampai ke mana.

Kondisi tersangka Mimin, Arigi dan Abi setelah praperadilan ditolak, kata Rohman, sangat kecewa. Mereka semula berharap penetapan tersangka dibatalkan. Tetapi pertimbangan hakim seolah-olah tidak menguji kualitas keterangan, tapi kuantitas, jumlah saksi.

"(Penetapan Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi) hanya berdasarkan pengakuan Danu, sampai hari ini. Polda Jabar memeriksa beberapa saksi, tidak ada yang mendengar, melihat, dan menyaksikan di TKP. Kecuali Danu," ucapnya. 

"Kami mencari kebenaran bukan tersangka. Kalau kebenaran sudah didapat, otomatis tersangka akan ditemukan. Sebaliknya, kalau mencari tersangka, belum tentu mendapatkan kebenaran," ujar Rohman.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Tersangka Pesta Gay di Karawang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Video Viral Pesta Gay di Karawang

57 tahun lalu

Polda Jabar Kerahkan Tim Pengurai dan Rekayasa Lalin di GBLA, Antisipasi Konvoi Bobotoh

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Siapkan Bonus jika Persib Juara Liga: Ada Tenang Aja!

57 tahun lalu

6.115 Personel Gabungan Siaga di GBLA Jelang Laga Persib, Antisipasi Euforia Bobotoh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal