Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

iNews TV
Penyidik Polda Jawa Barat menyerahkan tersangka Taufik Hidayat beserta barang bukti ke Kejari Bale Bandung setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. (Foto: iNews TV/YUAN PANGESTU)

BANDUNG, iNews.id - Direktorat Perlindungan Perempuan, Anak, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Jawa Barat menyerahkan tersangka Taufik Hidayat beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bale Bandung. Taufik yang terjerat kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya berinisial YTR segera diadili.

Penyerahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum terhadap Taufik Hidayat selanjutnya akan ditangani oleh Kejari Bale Bandung.

Direktur PPA dan PPO Polda Jabar Kombes Pol Rumi Untari mengatakan, penyidik telah menyelesaikan seluruh tahapan penyidikan sebelum menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

"Hari kami melaksanakan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung," ujarnya, Selasa (8/9/2026).

"Kami ucapkan terima kasih untuk semua pihak yang membantu proses penyidikan hingga penyerahan tersangka," katanya lagi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Kasus Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Masuki Babak Baru

2 bulan lalu

Cemburu Buta, Taufik Hidayat Minta YTR Tato Wajahnya sebagai Bukti Cinta

2 bulan lalu

Polda Jabar Ungkap Fakta di Balik Tato Wajah Tersangka Taufik Hidayat di Tubuh Korban Penyekapan

2 bulan lalu

Taufik Hidayat Terekam CCTV Check-in Bersama Wanita, Ini Kesaksian Penjaga Penginapan

2 bulan lalu

Rekonstruksi Penyiksaan YTR, Taufik Hidayat Peragakan 21 Adegan Aniaya Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal