Berkas Perkara Pimpinan Khilafatul Muslimin Cimahi Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Adi Haryanto
Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan. (Foto: Dok)


Berdasarkan penyidikan profesi ketiga pelaku itu adalah pekerja swasta dan merupakan petinggi kelompok ini di wilayah Cimahi dan Bandung Raya. Untuk jumlah anggotanya, Imron menyebutkan diperkirakan kurang lebih ada sebanyak 250 orang yang berasal dari Cimahi, KBB, Kota Bandung, dan Soreang. 

Mereka dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 35 KUHPidana tentang Makar, Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 157 KUHPidana. "Ancaman hukumannya kurang lebih 15 tahun penjara," ucapnya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Disdik Cimahi Klaim Belum Ada Sekolah yang Terpapar Ideologi Khilafatul Muslimin

57 tahun lalu

Desak Bebaskan Aktivis, Aliansi Perempuan Indonesia: Demo Jangan Disamakan dengan Makar

57 tahun lalu

3 Partai Politik Indonesia Dibubarkan karena Terlibat Makar, Ada yang Punya Kisah Kelam

57 tahun lalu

TNI Polri Tangkap 19 Anggota KNPB di Tambrauw, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Mantan Petinggi Khilafatul Muslimin di Bangka Barat Divonis 5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal