Berkas Perkara Pimpinan Khilafatul Muslimin Cimahi Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Adi Haryanto
Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan. (Foto: Dok)

Menurutnya berkas perkara itu atas nama S sebagai pemimpin Khilafatul Kota Cimahi, AS bendahara kelompok Khilafatul Muslimin Cimahi, dan AY Umul Quro Bandung Raya. Ketiganya dituding melakukan dugaan makar atau menyebarkan berita bohong. 

Ketiganya ditangkap seusai terlibat dalam kegiatan mobilisasi dan menggelar konvoi yang dilakukan di daerah Cimahi dan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Minggu (29/5/2022). Konvoi tersebut telah menimbulkan keresahan dan reaksi keras di masyarakat.

Imron menyebutkan, tidak ada kendala dalam penanganan organisasi yang tidak terdaftar tersebut. Untuk ketiga tersangka saat ini masih dilakukan penahanan di Mako Polres Cimahi serta dimintai keterangan secara intensif. Termasuk mengumpulkan sejumlah barang bukti yang disita dari kediaman dan markas kelompok tersebut.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Disdik Cimahi Klaim Belum Ada Sekolah yang Terpapar Ideologi Khilafatul Muslimin

57 tahun lalu

Desak Bebaskan Aktivis, Aliansi Perempuan Indonesia: Demo Jangan Disamakan dengan Makar

57 tahun lalu

3 Partai Politik Indonesia Dibubarkan karena Terlibat Makar, Ada yang Punya Kisah Kelam

57 tahun lalu

TNI Polri Tangkap 19 Anggota KNPB di Tambrauw, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Mantan Petinggi Khilafatul Muslimin di Bangka Barat Divonis 5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal