Berseragam Dinas, Honorer Dishub Kota Tasikmalaya Edarkan Sabu

Asep Juhariyono
Pegawai honorer Dishub Kota Tasikmalaya Ditangkap polisi karena mengedarkan sabu. (Foto: iNews/Asep Juhariyono)

"Dari keterangan pelaku, sabu itu diperoleh dari salah seorang napi di Lapas Bandung,” ujarnya.

Akibat perbuatannya kini tersangka harus mendekam di sel Mapolresta Tasikmalaya. Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 2 juncto 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kita berhasil menyelamatkan generasi penerus bangsa sebanyak 125 anak muda dari jerat Narkoba, dengan asumsi 1 paket sabu kecil kita bisa menggagalkan 5 orang anak muda," ujarnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
21 hari lalu

Minta Maaf, Norma Zahara Nakes RSUD Tasikmalaya Hujat Pasien BPJS Siap Disanksi

22 hari lalu

Norma Zahara Nakes RSUD Tasikmalaya Viral Hujat Pasien BPJS Yurizal Minta Maaf

1 bulan lalu

Anggota TNI Bireuen Gugur Tertembak Peluru Rekoset saat Tangkap Pengedar Narkoba

1 bulan lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

2 bulan lalu

Pengedar Sabu Bawa Keris Lawan Polisi di Bangkalan, Kabur Naik Atap lalu Terjatuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal