BNN Sita 700.000 Butir Obat Ilegal dan Tangkap 5 Tersangka dari 2 Rumah di Cipedes Tasikmalaya

Asep Juhariyono
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan dan petugas BNN menunjukkan obat ilegal yang disita dari dua rumah di Kompleks Perumahan Bumi Resik indah, Kelurahan Sukamanah, Kota Tasikmalaya. (Foto: iNews/Asep Juhariyono)

"Tersangka S ditangkap di Bandung dan sedang dalam perjalanan menuju Kota asikmalaya untuk dilakukan pemeriksaan," ucap AKBP Doni Hermawan.

Kelima tersangka, ujar Kapolres, memiliki peran berbeda-beda. Tersangka Yatman merupakan pemilik pabrik dan operator produksi obat ilegal. Sementara, empat pelaku lainnya bertugas sebagai kurir dan peracik.

"Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 196 juntco Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolres.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
5 tahun lalu

BNN Gerebek Rumah Diduga Pabrik Obat Ilegal di Tasikmalaya

25 hari lalu

Terbongkar! Kapal Ganti Identitas Palsu Bawa 1,6 Ton Sabu Cair Dicegat di Bengkalis

1 bulan lalu

Minta Maaf, Norma Zahara Nakes RSUD Tasikmalaya Hujat Pasien BPJS Siap Disanksi

1 bulan lalu

Norma Zahara Nakes RSUD Tasikmalaya Viral Hujat Pasien BPJS Yurizal Minta Maaf

2 bulan lalu

BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis asal Thailand, 12 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal