BANDUNG, iNews.id - Jelang Natal dan Tahun Baru 2018, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bea Cukai, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat (Jabar) menggelar razia makanan yang mengandung bahan berbahaya. Razia gabungan tersebut berlangsung di sejumlah toko wilayah Kota Bandung, Rabu, 20 Desember 2017. Dalam razia itu, petugas menemukan parsel berisi makanan tidak berizin. Pedagang mengelabui konsumen dengan mencantumkan izin edar dari BPOM. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan karena saat dicek petugas BPOM, kode tersebut tidak terdaftar.Razia makanan di sejumlah toko ini dilakukan untuk mengantisipasi peredaran makan dan produk berbahaya saat Natal dan Tahun Baru 2018. Selain melakukan razia parsel, petgas juga melakukan pengawasan ke pasar tradisional.
Video Editor : Yogi Pasha