Brutal, Ayah dan Anak Bacok Preman Taubat di Bandung gegara Dendam

Agi Ilman
Brutal, Ayah dan Anak Bacok Preman Taubat di Bandung gegara Dendam (Dok. Humas Polsek Majalaya)

Setelah melakukan penyelidikan, Aep pun langsung berhasil mengamankan CS saat kejadian, sedangkan UAS melarikan diri dan menjadi buron selama 10 hari sebelum akhirnya tertangkap di Ciamis.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 Junto 351 KUHP tentang tindak pidana kekerasan di muka umum dan penganiayaan.

"Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 Junto 351 KUHP tentang tindak pidana kekerasan dimuka umum terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama dan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Bandung Berpusat di Darat, Cek Magnitudonya!

2 hari lalu

Kebakaran Lahan di Gunung Paseban Bandung, Api Dekati Permukiman Warga

8 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Bandung, Cek Magnitudo dan Pusatnya

15 hari lalu

15 Pelaku Pengeroyokan dan Pencurian Motor di Bandung Ditangkap, 6 Jadi Tersangka

1 bulan lalu

Kronologi Terungkapnya Taufik Hidayat Sekap dan Siksa Yuvita di Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal