CIMAHI, iNews.id - Polres Cimahi membongkar kasus penipuan berkedok lowongan kerja (loker) yang diunggah melalui media sosial. Pelakunya yakni sepasang suami istri beranak satu, Intriyana Khautsar alias Riyan dan Mirnawati alias Mirna (24).
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengungkapkan, modus kasus penipuan ini dilakukan dengan cara mengunggah adanya loker lewat Facebook. Loker yang ditawarkan adalah menjadi distributor handphone yang bisa menghasilkan pendapatan menggiurkan.
"Diiming-imingi pekerjaannya sebagai distributor. Korban yang berminat, kemudian chatting, lalu diajak ketemuan," kata Yoris, Rabu (23/1/2020).
BACA JUGA:
Kronologi Rizky Bocah di Bandung Jadi Buta dan Tak Bisa Bicara
Rumah Terbakar di Pangandaran, Penghuni Sakit Stroke Tewas
Yoris menjelaskan, loker yang diiklankan seperti umumnya loker pada umumnya. Korban diminta untuk menyiapkan persyaratan seperti ijazah, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kemudian korban yang berminat diperintahkan untuk melakukan medical cek up di RSUD Cibabat
Saat di rumah sakit, barang milik korban diperintahkan untuk dititipkan ke tersangka. Bukannya disimpan, barang milik korban seperti handphone, perhiasan, jam tangan hingga kendaraan roda dua malah dibawa kabur oleh kedua tersangka. Setelah itu kedua pelaku langsung menghapus jejak digitalnya di Facebook.