Buat Loker Palsu di Medsos, Pasutri di Cimahi Dibekuk Polisi

Sindonews.com
Ilustrasi (dok. iNews)

"Pengakuan pelaku, mereka sudah 14 kali beraksi, korbannya ada lebih dari 20 orang. Namun kami duga masih banyak korban lain, makanya kasus ini terus dikembangkan," kata dia.

Menurutnya, aksi penipuan yang telah dilakukan kedua tersangka seperti di Kota Cimahi, Sukabumi, Cianjur, Subang hingga Bogor. Mereka akhirnya ditangkap Desember lalu di Kabupaten Purwakarta dan kini ditahan di Mapolres Cimahi. Keduanya bakal dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 272 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara itu pelaku Riyan mengaku, melakukan aksinya sejak pertengahan tahun 2019. Idenya berawal dari kasus penipuan dari berbagai media sosial yang dia ketahui.

"Saya kerjaannya memang calo pekerjaan. Terus kepikiran nipu orang, kalau uangnya saya buat memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata dia.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
5 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 30 September 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

6 hari lalu

Wanita di Gowa Ditangkap terkait Dugaan Penipuan Skincare, Korban Rugi Rp400 Juta

6 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 29 September 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

7 hari lalu

Detik-Detik Pohon Tumbang di Villa Duta Bogor Terekam CCTV, 2 Orang Dilarikan ke RS

7 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 28 September 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal