"Motifnya karena asmara. Tersangka berstatus suami dari korban tetapi menikah sirih. Sehari sebelum pembunuhan, tersangka mendapati foto istri sirihnya di HP temannya bersama laki-laki lain di tempat makan," katanya.
Polisi menduga pelaku telah merencanakan perbuatannya sebelum menghabisi nyawa korban. Hal itu didasarkan pada sejumlah fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan.
Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan luka pada bagian kepala. Hasil visum menunjukkan adanya benturan keras akibat pukulan benda tumpul hingga menyebabkan keretakan pada tengkorak.
Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi untuk kepentingan penyidikan. Di antaranya kayu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, tujuh unit sepeda motor, serta pakaian milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.