Dedi Mulyadi Duga Ada Kepentingan di Balik Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Apa Itu?

Agus Warsudi
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (foto: iNews.id)

Dilihat dari laman https://sipp.ptun-bandung.go.id/detil_perkara dalam putusan dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.Bdg tertanggal 17 April 2025, hakim menyatakan mengabulkan seluruh gugatan penggugat Perkumpulan Lyceum Kristen.

"Menyatakan batal Sertipikat Hak Pakai Nomor : 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat," isi putusan tersebut.

Pascaputusan tersebut, Biro Hukum Pemprov Jabar mendaftarkan banding atas putusan PTUN Bandung ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

"(Banding) sudah didaftarkan, tinggal menunggu register ya," kata Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Pemprov Jabar Arief Nadjemudin, Selasa (22/4/2025).

"Pak Gubernur (Dedi Mulyadi) kan tetap (memutuskan) banding. Pak Gubernur menyatakan kita gak boleh kalah, negara gak boleh kalah sama perseorangan atau kelompok," ujar Arief.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pesta Sesama Jenis di Karawang, Gubernur Jabar Harap Barak Militer Jadi Solusi Kaum Gay

57 tahun lalu

Soal Pesta Sesama Jenis di Karawang, Gubernur Jabar: Kita Cari Lembaga Bisa Sembuhkan Gay

57 tahun lalu

Bonus Rp1 Miliar Cair! Persib Sebut Hadiah Pemprov Jabar Jadi Pelepas Dahaga

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Siapkan Bonus jika Persib Juara Liga: Ada Tenang Aja!

57 tahun lalu

Persib Selangkah Lagi Juara, Ini Pesan Dedi Mulyadi ke Bobotoh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal