Dedi Mulyadi Enggan Bercerai dengan Anne Ratna Mustika, Masih Berpeluang Rujuk

Didin Jalaludin
Kang Dedi Mulyadi saat menyambut kelahiran anak bungsunya dari Anne Ratna Mustika pada April 2019 silam. (Foto: Istimewa)


Dalam sidang putusan itu, Hakim Ketua Lia Yuliasih mengabulkan permohonan gugat cerai penggugat berdasarkan hasil mediasi dan persidangan yang digelar selama 17 kali dalam kurung waktu kurang lebih enam bulan terakhir. Majelis hakim mengambil kesimpulan jika pernikahan antara Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi sudah tidak harmonis. Sehingga Majelis Hakim menolak eksepsi tergugat Dedi Mulyadi dan menyatakan Pengadilan Agama Purwakarta berwenang untuk mengadili perkara.

"Memutuskan, satu mengabulkan gugatan cerai penggugat. Dua, menjatuhkan talak satu kepada tergugat yaitu Dedi Mulyadi. Tiga, membebankan biaya perkara sebesar 875.000 rupiah," demikian putusan yang dibacakan Hakim Ketua Lia Yuliasih, di ruangan sidang Utama Umar Bin Khattab, Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (22/02/2023) siang tadi.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
4 tahun lalu

Usai Resmi Cerai, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Posting Alhamdulillah 

22 hari lalu

Viral Nakes RSUD Tasikmalaya Hujat Pasien BPJS di Medsos, KDM Desak Sanksi Tegas

27 hari lalu

Sayembara Begal Dedi Mulyadi Dikritik, Pengamat Unpad: Bisa Picu Aksi Anarkistis

29 hari lalu

Ambil Alih Teras Cihampelas, Dedi Mulyadi Segera Bongkar Aset Peninggalan Ridwan Kamil

1 bulan lalu

Buat Sayembara Tangkap Begal Rp50 Juta, Kang Dedi Ungkap Syarat Utamanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal