Didakwa Pasal Berlapis, Habib Bahar Smith Diancam Maksimal 9 Tahun

Juhpita Meilana
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith (tengah) dikawal petugas menuju ruang sidang sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Mendengar dakwaan tersebut, terdakwa Habib Bahar Smith melalui kuasa hukumnya mengatakan, akan mangajukan eksepsi. “Kami akan mengajukan eksepsi,” kata penasehat hukum Bahar kepada majelis hakim.

Sementara Majelis Hakim Ketua Edison M mengatakan, akan kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda eksepsi pada Rabu depan di Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Jalan Seram Bandung.

Usai menjalani sidang, terdakwa langsung dibawa kedalam mobil tahanan dengan pengawalan ketat petugas dan disambut takbir massa pendukungnya. Sebelum menjalani sidang perdana di PN Bandung, Rabu pagi, kedatangan Habib Bahar juga disambut takbir massa pendukungnya yang sejak pagi memenuhi ruangan sidang.

Saat sidang berlangsung, massa pendukung Bahar Smith menggelar aksi unjuk rasa di depan halaman kantor PN Bandung, menuntut terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan. Pelaksanaan sidang diamankan sekitar 1.300 petugas gabungan TNI-Polri.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
3 hari lalu

Taufik Hidayat Diadili, Sidang Perdana Digelar Tertutup di PN Bandung

8 hari lalu

3 Pelaku Penganiayaan Maut di Basaan Ditangkap di Manado, Diduga Hendak Kabur 

8 hari lalu

Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Aniaya Siswa, Orang Tua Demo ke Sekolah

10 hari lalu

Polisi Dikeroyok 2 Pria Mabuk Pakai Durian di Gowa, Luka di Wajah dan Tangan

15 hari lalu

Cekcok Berujung Maut di Lampung Utara, Wanita Tewas Dianiaya Teman Pria

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal