Jika ditemukan apotek yang menjual obat di atas harga yang sudah ditetapkan dalam aturan, ujar AKBP adanan, akan dilakukan tindakan hukum.
"Dengan dikeluarkannya Permenkes terkait HET harga obat-obatan yang dibutuhkan di masa pandemi, kami dengan Krimsus Polda Jabar bersama-sama, berkolaborasi, serentak di seluruh polres jajaran, melakukan pengecekan ketersediaan Ivermectin di apotek-apotek," ujar AKBP Adanan.
Selain obat-obatan terkait pandemi Covid-19, tutur Kasatreskrim, polisi juga melakukan pengecekan ketersediaan oksigen. Petugas akan melakukan pengecekan untuk memastikan ada atau tidak tindak penimbunan. "Kama mengecek ketersediaan oksigen dan tempat-tempat pengisian," tutur Kasatreskrim.