Diduga Markup Proyek Mesin Absensi, Mantan Pejabat Disdik Ciamis Jadi Tersangka

Acep Muslim
Tersangka WF, mantan pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis dengan menutup wajahnya masuk ke dalam ambulans setelah ditetapkan jadi tersangka. (Foto: inewsTV/Acep Muslim)

CIAMIS, iNews.id - Seorang mantan penjabat di Dinas Pendidikan Ciamis dan rekanan di Ciamis di Ciamis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin absensi digital fingerprint. Akibat kasus dugaan korupsi itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp800 juta.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Ciamis baru menetapkan dua tersangka dugaan markup kasus pengadaan figerprint dengan sumber pendanaan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk ratusan SD dan  SMP di tahun anggaran 2017-2018.
 
Dengan mengunakan kursi roda, WF, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Ciamis ini hanya bisa menutupi wajahnya saat keluar dari ruang pemeriksaan kejaksaan menuju ke dalam ambulans. Tersangka didampingi petugas kesehatan karena alasan kesehatan dan tidak dilakukan penahanan secara langung. 
 
Begitu pula YHS, pihak ketiga proyek pengadaan mesin absensi juga digiring petugas kejaksaan. Dia hanya bisa tertunduk malu dan menutupi wajahnya ketika menaiki mobil tahanan kejaksaan.
 
"Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan dugaan korupsi ini, keduanya diduga telah melakukan kesepakatan markup pengadaan mesin absensi untuk 439 SD dan SMP di Kabupaten Ciamis. Dari harga 2,5 juta menjadi Rp4 juta per unitnya," Kata Kepala Kejari Ciamis, Yuyun Wahyudi, Selasa (1/6/2021). 

Menurutnya, setelah beberapa tahun lalu, kasus dugaan korupsi  proyek finger print ini mencuat dan dilakukan penyelidikan. Sementara ini baru merilis dua  tersangka. Namun tidak menutup kemungkian akan adanya tersangka lain.

Untuk YHS, terpaksa harus mendekam di sel tahanan Lapas Kelas 2 Kabupaten Ciamis, untuk menjalankan proses persidangan lebih lanjut. atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.
 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Negara Rugi Rp22,78 Triliun akibat Dugaan Korupsi Asabri

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif Bandung Ciamis dengan View Pegunungan, Bikin Betah di Jalan!

57 tahun lalu

3 Tempat wisata di Ciamis yang Wajib Masuk Bucket List, Banyak yang Belum Tahu

57 tahun lalu

2 Pembunuh Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi Ditangkap di Ciamis, Sembunyi di Kuburan

57 tahun lalu

Pergerakan Tanah Rusak Puluhan Rumah di Ciamis, Ratusan Warga Mengungsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal