Diduga Pinjaman Fiktif Rp500 Juta, Ketua Koperasi di Majalengka Ditahan

M Zeni Johadi
MS menajalani pemeriksaan di ruangan Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Majalengka. (Foto: iNews.id/M Zeni Johadi)

MAJALENGKA, iNews.id - Polisi menahan Ketua Koperasi Simpan Pinjam Mekar Jaya, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, terkait kasus pinkaman fiktif sebesar Rp500 juta. Penahanan dilakukan setelah ketua koperasi berinisial MS itu menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Majalengka, terungkap, MS pada tahun 2013 mengajukan dana pinjaman kepada Kementerian Koperasi UMKM sebesar Rp6 miliar untuk 170 anggotanya.

Oleh kementerian pengajuan itu dicairkan Rp500 juta, untuk 170 anggota yang ternyata fiktif. Dana ratusan juta tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Winular menuturkan, modus ketua koperasi yakni dengan memanfaatkan data fiktif. 

"Motif tersangka yakni mengajukan dana pinjaman Rp6 miliar untuk 170 orang dan saat cair Rp500 juta uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Tito, Rabu (18/10/2023).

Akibat perbuatannya, MS dijebloskan ke Lapas majalengka. Dia diancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
3 tahun lalu

Update Kasus Pinjaman Fiktif, PNM Hapus Data Ratusan Warga Garut Mendadak Berutang

13 hari lalu

6 Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed Ditahan, Ini Nama-namanya

14 hari lalu

Ketua dan Sekretaris KONI Gorontalo Ditahan terkait Korupsi Dana Hibah Rp2,3 Miliar

29 hari lalu

Brigadir Yasir Menang Praperadilan, Status Tersangka Tidak Sah Langsung Bebas dari Tahanan

1 bulan lalu

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Ditahan dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal