ISLAMABAD, iNews.id - Di Pakistan, penistaan agama merupakan kasus sangat serius dan pelakunya bisa terancam hukuman mati. Meski eksekusi mati terkait kasus penistaan agama sudah tak dilaksanakan sejak 1986, pelaku bisa kehilangan nyawa akibat dihakimi massa.
Kasus dugaan penistaan terbaru yang menghebohkan masyarakat Pakistan, menjerat seorang bocah berusia 8 tahun. Gegaranya, bocah tersebut mengompol di perpustakaan madrasah atau sekolah agama Islam.
Terdakwa pelaku yang tak disebutkan namanya itu menjadi terdakwa termuda atas kasus penistaan agama. Peristiwa si bocah ngompol di perpustakaan ini terjadi satu bulan lalu.
Akibat kasus ini, si bocah sempat ditahan oleh polisi pelindung di Pakistan. Namun dia akhirnya dibebaskan dengan jaminan pekan lalu. Kini, keluarga bocah dan banyak warga Hindu bersembunyi.
Keluarga bocah menghindari kelompok muslim yang marah menyerang sebuah kuil Hindu. Dalam serangan itu, 20 orang ditangkap. Tentara pun dikerahkan ke sekitar lokasi kejadian untuk menjaga situasi kondusif.