FAGI Dukung Pergub Komite Sekolah Direvisi, Pungli di Sekolah Bakal Terpantau

Arif Budianto
ilustrasi Pungli. (Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Forum Aliansi Guru Indonesia (FAGI) mendukung revisi Peraturan Gubernur Jawa Barat No 44/2022 tentang Komite Sekolah. Revisi diyakini akan meminimalisasi pungutan uang sumbangan di sekolah yang saat ini diduga marak terjadi. 

Revisi Pergub Komite Sekolah tersebut telah disepakati terkait beberapa poin penting yang mengatur tentang sumbangan pendidikan ke orang tua siswa agar lebih terpantau. 

"Apresiasi buat Kadisdik dan Kepala Biro Hukum Pemprov Jabar, karena tuntutan kami untuk merevisi beberapa pasal atau ayat dalam Pergub 44 tahun 2022 di akomodir, " kata Ketua FAGI Jabar Iwan Hermawan,  Selasa (27/9/2022). 

Iwan Hermawan menyatakan, revisi Pergub Komite Sekolah tersebut telah dilakukan uji publik oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar. Ada beberapa revisi yang telah disepakati untuk segera disahkan.

Pertama, PP 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan masuk dalam konsideran Pergub Karena dasar orang tua siswa dapat memberikan sumbangan tercantum dalam pasal 55 ayat (1)  PP 48 tahun 2008.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Disdik Jabar Akhirnya Revisi Pergub Komite Sekolah terkait Penggalangan Dana Pendidikan

57 tahun lalu

Ombudsman Minta Komite dan Sekolah Segera Kembalikan Uang Sumbangan Siswa, Kenapa?

57 tahun lalu

Sekolah di Jawa Barat Diinstruksikan Hentikan Rapat Komite hingga Hasil Liga Champions Dini Hari Tadi

57 tahun lalu

Kadisdik Jabar Instruksikan SMA, SMK dan SLB Negeri Hentikan Rapat Komite, Ada Apa? 

57 tahun lalu

Seluruh Sekolah di Jawa Barat Diinstruksikan Hentikan Rapat Komite, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal