Gadis Muda Terdakwa Kasus Penjualan ABG Bandung Divonis 1,5 Tahun Penjara

Agus Warsudi
Ilustrasi ABG di Bandung dijual untuk melayani hidung belang. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNews.id - SVN, terdakwa kasus penjualan anak baru gede (ABG) di Kota Bandung divonis 1,5 tahun penjara. Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (19/7/2022).

Dalam vonis itu, majelis hakim yang diketuai Dodong Rusdani menyatakan, terdakwa SVN terbukti bersalah, terlibat dalam kasus penjualan ABG melalui aplikasi MiChat pada Desember 2021 lalu. 

Hakim menyatakan terdakwa SVN terbukti melanggar Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Terdakwa anak (SVN) diputus pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun)," kata Dadang Sukmawijaya kuasa hukum dari SVN seusai persidangan. 

Selain dikenakan hukuman penjara, ujar Dadang Sukmawijaya, terdakwa SVN juga dikenakan hukuman wajib membayar restitusi kepada korban sebesar Rp9 juta. "Pembayaran dilakukan secara tanggung renteng dengan terdakwa lain," ujar Dadang Sukmawijaya. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bakal Tangkap Calo Tiket Laga Persib Bandung di Liga 1 2022-2023

57 tahun lalu

Viral Muda-Mudi Dibegal di Pamoyanan Bandung, Pelaku Bersenjata Golok

57 tahun lalu

Waduh, Kualitas Udara di KBB Terendah di Bandung Raya 

57 tahun lalu

Kasus Penyekapan dan Penjualan ABG Bandung, Perempuan Ini Dituntut 2,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Buang Bayi di Kebun Pisang, ABG dan Pacarnya Ditangkap Polisi di Subang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal