Gadis Muda Terdakwa Kasus Penjualan ABG Bandung Divonis 1,5 Tahun Penjara

Agus Warsudi
Ilustrasi ABG di Bandung dijual untuk melayani hidung belang. (Foto: Ist)

Vonis hukuman terhadap SVN lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung yang menuntut 2,5 tahun penjara.

"Terdakwa anak (SVN) menerima putusan. Mudah-mudahan dengan adanya putusan tersebut, anak semakin menyadari atas kekeliruan dan kesalahan sehingga kelak kemudian hari, anak semakin baik, dan tidak mengulangi kasus sama maupun yang lain," tutur Dadang. 

Dadang Sukmawijaya mengatakan, untuk proses eksekusi ke penjara, menunggu penetapan dari jaksa. Selama ini, terdakwa anak dititipkan di yayasan. Sifat dan perilaku terdakwa mulai berubah dan lebih rajin beribadah dan membaca ayat suci Alquran. "Mudah-mudahan perilaku anak tersebut tetap melekat dan makin baik pada dirinya," ucapnya. 

Diketahui, kronologi lengkap dari awal hingga korban diperkosa, disekap, dan dijual via MiChat terungkap berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) korban dan pelaku.

Petaka berawal saat korban berkenalan dengan tersangka MS di media sosial (medsos) Facebook pada September 2021. Setelah dua minggu, tersangka mengajak berpacaran. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bakal Tangkap Calo Tiket Laga Persib Bandung di Liga 1 2022-2023

57 tahun lalu

Viral Muda-Mudi Dibegal di Pamoyanan Bandung, Pelaku Bersenjata Golok

57 tahun lalu

Waduh, Kualitas Udara di KBB Terendah di Bandung Raya 

57 tahun lalu

Kasus Penyekapan dan Penjualan ABG Bandung, Perempuan Ini Dituntut 2,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Buang Bayi di Kebun Pisang, ABG dan Pacarnya Ditangkap Polisi di Subang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal