Pada hari kedua penerapan ganjil genap di Kota Bandung, Sabtu (4/8/2021), hanya kendaraan berplat nomor akhir genap yang diizinkan memasuki Kota Bandung.
"Kami putar balik karena kendaraan yang boleh masuk Kota Bandung hari ini adalah kendaraan yang berpelat nomor genap, yang ganjil kamiputar balik, kecuali yang urgent (penting dan mendesak)," ujar AKBP Marsellinus.
Menurut Kapolsek Sukajadi, petugas mengedepankan sikap humanis dalam penerapan aturan ganjil genap tersebut. Selain itu, tidak ada sanksi bagi pelanggar, hanya diminta putar balik ke kota asal.
"Kalau yang urgent bisa memperlihatkan surat keterangan. Untuk sanksi, sementara tidak ada karena ganjil genap ini semata-mata untuk mengingatkan masyarakat agar tidak euforia, sehingga lupa terhadap potensi penularan Covid-19," tutur Kapolsek Sukajadi.
AKBP Marsellinus mengatakan, melihat peningkatan jumlah kendaraan yang diputar balik, jumlah kendaraaan yang diputar balik bakal mengalami puncaknya pada hari kedua penerapan aturan ganjil genap di Kota Bandung ini. "Puncaknya diperkirakan hari ini," ucap AKBP Mersellinus.