Ganjil Genap Kabupaten Bandung Diterapkan Besok, Pagi Pukul 07.00-09.00, Sore 16.00-18.00

Agus Warsudi
Polisi menerapkan sistem ganjil genap untuk menekan mobilitas warga. (Foto: iNews.id)

BANDUNG, iNews.id - Kabupaten Bandung menerapkan aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan yang akan melintas di tiga ruas jalan. Aturan untuk menekan mobilitas warga ini mulai diterapkan Kamis (12/8/2021).

Aturan ganjil-genap diterapkan di Jalan Al Fathu mulai dari lampu merah Desa Soreang sampai Simpang 3 Sukarame.

Kemudian, ruas jalan akses ke Tol Soreang-Pasirkoja (Soroja) mulai dari lampu merah Jalan Al Fathu hingga Simpang 4 Gerbang Tol Soreang. 

Selanjutnya, Jalan Kopo-Soreang mulai dari lampu merah Gading Cingcin hingga perempatan Pemda Soreang.

Teknisnya, petugas akan melihat terakhir pelat nomor kendaraan yang diperbolehkan melintas di tiga ruas jalan tersebut. Aturan ganjil genap juga akan dilakukan penjadwalan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
5 tahun lalu

Tekan Mobilitas Warga, Kabupaten Bandung Terapkan Ganjil Genap di 3 Ruas Jalan

21 hari lalu

Polisi Bongkar Produksi Miras Oplosan di Bandung, 3 Orang Ditangkap

26 hari lalu

Tampang 3 Tersangka Pengeroyok Kapolsek dan Danramil Cicalengka, Begini Nasib Mereka

1 bulan lalu

Kecelakaan Truk Jalan Mundur di Tanjakan, Picu Tabrakan Beruntun 6 Kendaraan di Bandung

2 bulan lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal