Ganjil Genap Kabupaten Bandung Diterapkan Besok, Pagi Pukul 07.00-09.00, Sore 16.00-18.00

Agus Warsudi
Polisi menerapkan sistem ganjil genap untuk menekan mobilitas warga. (Foto: iNews.id)

Berdasarkan aturan teknis, pada hari pertama, Kamis (12/8/2021), penerapan aturan ganjil genap, berarti yang boleh melintas di tiga ruas jalan adalah kendaraan bernomor akhir genap. Sedangkan yang bernomor ganjil akan diputar balik petugas.

Kasatlantas Polresta Bandung AKP Rislam Harfian mengatakan, besok aturan ganjil genal ini mulai pada pagi dari pukul 07.00 sampai 09.00 dan sore dari pukul 16.00 sampai 18.00 WIB. "Aturan itu mudah-mudahan kami laksanakan besok di tiga ruas jalan di Kabupaten Bandung," kata Kasatlantas Polresta Bandung.

AKP Rislam menyatakan, aturan ganjil genap ini telah disosialisasikan ke masyarakat Kabupaten Bandung baik secara online melalui media sosial maupun offline dengan menyebarkan brosur. Untuk pelaksanaan besok, Polres Bandung bersinergi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung.

"Hari ini kami melaskanakan sosialisasi terkait Inmendagri (Instruksi Mendagri) terkait perpanjangan PPKM level 4 sampai 16 Agustus 2021, ditindaklanjuti dengan SE Bupati Nomor 443.1," ujar AKP Rislam.

SE Bupati Bandung Nomor 443.1 itu, tutur Kasatlantas, memuat pengaturan mobilitas untuk ganjil genap, setelah itu ditindaklanjuti. Surat keputusan dishub terkait teknis pelaksanaan ganjil genap di ruas-ruas tertentu. 

"Berdasarkan aturan ini, nanti kalau pelat nomornya tidak sesuai, kami putar balikan. Tidak boleh masuk ke tiga ruas jalan itu," tutur Kasatlantas.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
5 tahun lalu

Tekan Mobilitas Warga, Kabupaten Bandung Terapkan Ganjil Genap di 3 Ruas Jalan

22 hari lalu

Polisi Bongkar Produksi Miras Oplosan di Bandung, 3 Orang Ditangkap

26 hari lalu

Tampang 3 Tersangka Pengeroyok Kapolsek dan Danramil Cicalengka, Begini Nasib Mereka

1 bulan lalu

Kecelakaan Truk Jalan Mundur di Tanjakan, Picu Tabrakan Beruntun 6 Kendaraan di Bandung

2 bulan lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal