"Selain barang-barang tersebut, kita juga menemukan satu unit handphone. Alat ini diduga sebagai alat komunikasi untuk transaksi obat-obatan," kata Otong, kepada iNews.id, Minggu (27/8/2023).
Dalam pemeriksaan, AKP Otong Jubaedi menyampaikan, RP mengaku seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat melalui pembelian dari seseorang tidak dikenal.
"Dia juga mengaku obat-obatan tersebut diperolehnya di wilayah Jakarta," ucapnya.
Akibat perbuatannya, AKP Otong menyatakan, pelaku bakal diproses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami imbau agar masyarakat tetap waspada dan proaktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas seperti ini, demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tutur Otong.