Gegara Edarkan Obat Keras Ilegal, Pemuda di Indramayu Ditangkap Polisi

Andrian Supendi
Ilustrasi barang bukti obat keras yang diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

"Selain barang-barang tersebut, kita juga menemukan satu unit handphone. Alat ini diduga sebagai alat komunikasi untuk transaksi obat-obatan," kata Otong, kepada iNews.id, Minggu (27/8/2023).


Dalam pemeriksaan, AKP Otong Jubaedi menyampaikan, RP mengaku seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat melalui pembelian dari seseorang tidak dikenal. 

"Dia juga mengaku obat-obatan tersebut diperolehnya di wilayah Jakarta," ucapnya.

Akibat perbuatannya, AKP Otong menyatakan, pelaku bakal diproses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Kami imbau agar masyarakat tetap waspada dan proaktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas seperti ini, demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tutur Otong.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

IRT Nekat Selundupkan Sabu dalam Kue Brownis untuk Anaknya di Lapas Banceuy Bandung

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

2 Orang Ditangkap terkait Peredaran Obat Keras Ilegal di Serang, Pemasok Diburu Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar 5 Kasus Peredaran Obat Keras di Tasikmalaya, 6 Pengedar Ditangkap

57 tahun lalu

Pengedar Obat Keras Ilegal di Ngawi Ditangkap, Ratusan Pil Disita Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal