Golkar Jabar Jadikan Kasus Abdul Rozaq Muslim sebagai Pelajaran

Adi Haryanto
Wakil Sekretaris Bidang Organisasi DPD Partai Golkar Jabar Sukim. (Foto: Adi Haryanto)

Menurut Sukim, siapa pun kader partai yang tidak memenuhi syarat prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela (PDLT) bakal diberi sanksi tegas. Termasuk kader yang melanggar atau membangkang terhadap norma-norma organisasi. Apalagi sampai melanggar pidana yang dapat merugikan dan mencemarkan nama baik partai.

Oleh sebab itu, tutur Sukim, kader partai yang sedang mengemban jabatan di eksekutif maupun legislatif harus hati-hati dan tidak mudah tergiur oleh godaan yang bisa menjerumuskan. "Jangan sampai ke depan terjadi lagi, karena partai selalu mengingatkan para kader untuk tidak korupsi," tutur Sukim.

Seperti diketahui, Abdul Rozaq Muslim diduga menerima uang suap sebesar Rp8,5 miliar, dalam kasus korupsi pengurusan dana bantuan provinsi tahun anggaran 2017-2019 yang juga menyeret Bupati Indramayu Supendi. Penyidik KPK juga telah menggeledah kantor Abdul Rozaq Muslim di DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penyidik KPK Geledah Ruang Kerja Abdul Rozaq Muslim di DPRD Jabar

57 tahun lalu

Pascaditahan KPK, Rumah Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim di Indramayu Sepi

57 tahun lalu

Diduga Terima Suap Rp8,5 Miliar, KPK Resmi Tahan Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim

57 tahun lalu

Buron 5 Bulan, Anggota DPRD Sumbar Tersangka Korupsi Rp34 Miliar Ditangkap di Jaksel

57 tahun lalu

Tambang Emas Tanpa Izin Ancam Lumbung Pangan di Parimo, Muhammad Irfain Desak Pemda Tindak Tegas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal