Gubernur Ridwan Kamil Terbitkan SE Pengendalian Aktivitas Masyarakat saat Libur Lebaran

Agung Bakti Sarasa
Simulasi penyekatan pemudik di Pintu Tol Palimanan, Kamis (29/4/2021). (Foto: Humas Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Penanganan Covid-19 selama masa Ramadan dan Idul Fitri. Sesuai surat itu, Pemprov Jabar mengendalikan pergerakan warga antardaerah, baik lintas provinsi maupun kabupaten/kota untuk terus berupaya mengurangi risiko penularan Covid-19 saat musim libur Lebaran 2021.

Lewat surat itu, masyarakat yang hendak melakukan aktivitas perjalanan untuk keperluan mendesak dan kepentingan nonmudik, seperti perjalanan dinas/bekerja, wajib mengantongi surat izin perjalanan tertulis atau surat Izin keluar/masuk (SIKM). Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. 

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jabar, Daud Achmad mengatakan, SE Nomor: 70/KS.01.01/SATPOL PP tersebut ditujukan kepada kepada bupati/wali kota se-Jabar dan ketua Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten/jota se-Jabar. Dengan begitu, semua pihak harus bersama-sama mengendalikan aktivitas dan mengurangi mobilitas masyarakat di wilayahnya. Jika aktivitas masyarakat terkendali, kata Daud, ruang gerak Covid-19 pun bisa dibatasi. 

"Pengendalian aktivitas masyarakat perlu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Apalagi, tren kasus Covid-19 di Jabar sedang menurun. Ini harus dipertahankan secara bersama-sama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat," kata Daud, Sabtu (1/5/2021).

Daud menjelaskan, penanganan pelaku perjalanan lintas batas antarprovinsi tercantum dalam SE tersebut. Selain pelaku perjalanan wajib mengantongi surat izin perjalanan/SIKM, operasi gabungan antarprovinsi di wilayah perbatasan akan dilakukan dengan melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan TNI/Polri. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Persib Selangkah Lagi Juara, Ini Pesan Dedi Mulyadi ke Bobotoh

57 tahun lalu

Terungkap! Ada 18 Siswi SMKN 2 Garut Jadi Korban Rambutnya Dipotong Guru BK

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Santunan Rp50 Juta Disiapkan

57 tahun lalu

Viral Penampilan Remaja MTs Diledek, Ternyata Pakaian Lebaran Hadiah Ibu Sebelum Meninggal

57 tahun lalu

Arus Mudik dan Balik Lebaran di Jatim Naik 18 Persen, Hampir 2 Juta Kendaraan Melintas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal