Habib Bahar Terjerat 2 Kasus, Penyebaran Berita Bohong dan Ujaran Kebencian

Agus Warsudi
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompol. (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id -Habib Bahar bin Smith terjerat dua kasus hukum, yakni penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian. Dalam kasus hoaks, Habib Bahar telah ditetapkan tersangka.

Sedangkan untuk kasus ujaran kebencian, Habib Bahar masih berstatus saksi terlapor. Saat ini, penyidik gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Ditreskrim Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar masih melakukan penyelidikan.

Padaha hari ini, penyidik gabungan meminta keterangan dari saksi pelapor kasus ujaran kebencian berinisial AW. Saksi AW telah datang dan menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.

"Kami (Polda Jabar) sekarang ini dapati kasus saudara BS (Bahar Smith) dalam dua perkara," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jumat (7/1/2022).

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, dua kasus itu awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Namun, karena lokasi kejadian perkara berada di wilayah hukum Polda Jabar, maka penyidikan dilimpahkan ke Polda Jabar.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jabar Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Habib Bahar, Ini Pertimbangannya

57 tahun lalu

Usut Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar, Polda Jabar Periksa Saksi Pelapor

57 tahun lalu

Benarkah Ujaran Kebencian Habib Bahar terkait Jenderal Dudung? Ini Kata Polda Jabar

57 tahun lalu

Kasus Ujaran Kebencian yang Jerat Habib Bahar Dilaporkan Pria Berinisial HS

57 tahun lalu

Kasus Hoaks Belum Beres, Habib Bahar Terjerat Perkara Ujaran Kebencian kepada Pejabat Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal