Perkara pertama, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, dilaporkan TNA pada 17 Desember 2021 terkait rekaman video ceramah Habib Bahar di Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember.
Dalam laporan ini, penyidik Polda Jabar telah menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks pada 3 Januari 2022 lalu. Penetapan status tersangka dilakukan penyidik setelah memeriksa Habib Bahar selama 9 jam.
Sedangkan laporan kedua, merupakan kasus ujaran kebencian terhadap penjabat negara yang dilaporkan oleh HS dan AW ke Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2021. Laporan dan berkas pemeriksaan kasus ini dilimpakan ke Polda Jabar pada Kamis 6 Januari 2022.
Adapun pelapor ada dua orang yakni HS dan AW yang melapor pada tanggal 7 Desember 2021. "Perkara tersebut merupakan laporan dari saudara HS tertanggal 7 Desember 2021," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Diketahui, Habib Bahar dilaporkan dalam dua perkara. Laporan pertama dilayangkan pada Selasa 7 Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/6146/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya dan laporan kedua pada Jumat 17 Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.