Habib Bahar Terjerat 2 Kasus, Penyebaran Berita Bohong dan Ujaran Kebencian

Agus Warsudi
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompol. (Foto: ISTIMEWA)

Perkara pertama, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, dilaporkan TNA pada 17 Desember 2021 terkait rekaman video ceramah Habib Bahar di Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember. 

Dalam laporan ini, penyidik Polda Jabar telah menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks pada 3 Januari 2022 lalu. Penetapan status tersangka dilakukan penyidik setelah memeriksa Habib Bahar selama 9 jam. 

Sedangkan laporan kedua, merupakan kasus ujaran kebencian terhadap penjabat negara yang dilaporkan oleh HS dan AW ke Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2021. Laporan dan berkas pemeriksaan kasus ini dilimpakan ke Polda Jabar pada Kamis 6 Januari 2022.

Adapun pelapor ada dua orang yakni HS dan AW yang melapor pada tanggal 7 Desember 2021. "Perkara tersebut merupakan laporan dari saudara HS tertanggal 7 Desember 2021," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo. 

Diketahui, Habib Bahar dilaporkan dalam dua perkara. Laporan pertama dilayangkan pada Selasa 7 Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/6146/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya dan laporan kedua pada Jumat 17 Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jabar Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Habib Bahar, Ini Pertimbangannya

57 tahun lalu

Usut Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar, Polda Jabar Periksa Saksi Pelapor

57 tahun lalu

Benarkah Ujaran Kebencian Habib Bahar terkait Jenderal Dudung? Ini Kata Polda Jabar

57 tahun lalu

Kasus Ujaran Kebencian yang Jerat Habib Bahar Dilaporkan Pria Berinisial HS

57 tahun lalu

Kasus Hoaks Belum Beres, Habib Bahar Terjerat Perkara Ujaran Kebencian kepada Pejabat Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal